Simak Kesalahan dan Tips agar Tidak Gagal Mendapatkan BLT UMKM

BLT UMKM
Sumber : freepik.com

Situasi dan kondisi yang terjadi beberapa tahun terakhir membuat banyak pebisnis yang kesulitan dalam hal biaya produksi. Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga Kesehatan ekonomi Indonesia adalah dengan menyuntikkan bantuan dana bagi para pebisnis, khususnya pelaku bisnis UMKM. Bantuan tersebut dinamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan ini sudah mulai dibagikan sejak Juli 2021. Sayangnya, hingga kini masih ada pelaku UMKM yang belum mendapatkannya. Untuk itu, simak kesalahan dan tips agar Anda tidak gagal lagi mendapatkan BLT UMKM di bawah ini.

Pemerintah sudah berjanji akan memberikan dana ini kepada sekitar 9,8 juta pelaku UMKM pada tahap pertama dan 3 juta berikutnya pada tahap kedua masing-masing mendapatkan anggaran yang mencapai Rp 11,7 Triliun dan Rp 3,6 Triliun. Maka dari itu, jika Anda pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkannya, perhatikan indikator penerima dan syarat yang harus dilengkapi.

1. Cermati Indikator Wajib Penerima BLT UMKM

Pemerintah telah menentukan kriteria atau indikator pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan ini. Poin-poin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM. BPUM sendiri adalah kepanjangan dari Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro, yaitu bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lebih lengkapnya mengenai indikatornya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan BPUM atau sudah menerimanya pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Selain menerima bantuan pada tahun sebelumnya, pelaku UMKM yang ingin menerima BLT UMKM juga tidak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif namun belum memiliki agunan tambahan.
  • Memiliki bukti kepemilikan usaha mikro berupa surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Pelaku UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Sumber : freepik.com/jcomp

2. Mengecek Data Diri di Website BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank yang ditunjuk pemerintah untuk membagikan bantuan ini. Sehingga BRI juga memberikan layanan pengecekan mandiri yang dapat diakses kapanpun. Hanya dengan koneksi internet dan smartphone, Anda dapat melihat apakah nama Anda sudah terdaftar dalam penerima BLT UMKM.

  • Pertama, Anda cukup mengakses website dengan mengunjungi tautan eform.bri.co.id/bpum
  • Kedua, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi sesuai huruf yang muncul pada samping kolom.
  • Akan muncul pemberitahuan khusus apabila Anda termasuk pelaku UMKM yang menerima bantuan ini.

3. Jika Memenuhi Indikator, Persiapkan Syaratnya

Apabila Anda sudah memenuhi indikator di atas namun belum muncul dalam website tersebut, segeralah mengusulkan diri kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah yang ada di kabupaten atau kota Anda mendirikan usaha. Beberapa syarat dan informasi yang harus Anda persiapkan adalah :

  • Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam KTP
  • Nomor Induk Keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

Syarat yang mudah, bukan? Meskipun mudah, banyak pelaku bisnis yang masih gagal mendapatkan BLT UMKM. Masalah ini biasanya terjadi akibat masih ada kriteria yang belum terpenuhi tanpa disadari. Jadi, pastikan terlebih dahulu Anda masuk dalam kriteria penerima yang telah disebutkan di atas.

Ketika Anda telah memiliki indikator yang sesuai dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, maka dijamin Anda bisa mendapatkan BLT UMKM yang memiliki kemungkinan akan dilangsungkan kembali tahun 2022 jika situasi pandemi masih meresahkan. Sebenarnya pemerintah sudah memiliki data awal, namun bagi pelaku UMKM yang belum lama menjalankan usaha tentu belum masuk dalam data tersebut. Sehingga alangkah lebih baiknya jika Anda secara mandiri membantu memperbarui data tersebut.

Saat bisnis sudah mulai membaik dan keuangan semakin sehat, mulailah mengelola bisnis dengan cara yang tepat agar dana tersebut tidak sia-sia digunakan. Salah satu cara memanfaatkannya adalah dengan memiliki pengelolaan customer service yang berkualitas. Temukan kami di sini untuk teknologi multichannel chat yang mudah digunakan dengan harga terjangkau.

You May Also Like