Terbaru! 4 Jenis Bantuan UMKM dan Cara Mendapatkannya

Bantuan UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM memang mendapatkan beberapa bentuk dukungan dari pemerintah. Mulai dari berbagai program pelatihan hingga bantuan berupa suntikan modal. Terlebih lagi ketika masa pandemi melanda, terdapat beberapa jenis bantuan UMKM baru yang disiapkan pemerintah. Mungkin selama ini Anda sudah mengetahui jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM. Namun, tahukah Anda bahwa ada bantuan lainnya yang bisa Anda dapatkan untuk memajukan usaha? Simak berbagai jenis bantuan UMKM terbaru dan cara mendapatkannya di bawah ini.

A. Jenis Bantuan UMKM 2021 dan 2022

1. Subsidi Bunga

Subsidi bunga adalah bantuan pemerintah kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dalam membayarkan bunga dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar pada perbankan dan perusahaan pembiayaan serta lembaga penyalur kredit. Semakin tinggi jumlah plafon yang ditanggung, maka jumlah subsidi bunga akan semakin kecil. Artinya jika plafon usaha Anda kecil, yaitu maksimal Rp 500 juta, maka subsidi bunga yang akan diterima mencapai 6% hingga 3%. Anda dapat melihat ketentuan detailnya pada tautan ini.

2. Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)

Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Program ini dilaksanakan pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Sedangkan untuk bentuk bantuannya sendiri berupa pemberian sejumlah uang yang disebut sebagai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada bank yang memenuhi kriteria. Kemudian pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan fasilitas pinjaman dengan skema konvensional maupun syariah.

3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Banpres Produktif Usaha Mikro adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya adalah APBN. Pada tahun 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1.200.000 sekaligus untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya dan telah menerimanya pada tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebesar Rp 600.000 dan kemungkinan besar dengan kriteria yang sama.

Baca Juga: Simak Kesalahan dan Tips agar Tidak Gagal Mendapatkan BLT UMKM

4. Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW)

BT-PKLW adalah bantuan langsung tunai yang skemanya sudah masuk dalam BPUM di atas. Artinya, jumlah uang yang akan diterima PKL dan Pemilik Warung adalah sebesar Rp 1,2 juta. Meskipun melalui skema yang sama, untuk bantuan jenis ini pencairannya dilakukan langsung oleh Petugas POLRI dan TNI. Nantinya, pihak berwenang akan melakukan pendataan dan verifikasi. Penerima yang masuk dalam kriteria akan diberikan undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat.

Bantuan UMKM

B. Cara Mendapatkan Bantuan

1. Subsidi Bunga

Beberapa syarat UMKM yang bisa mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • Memiliki sisa pokok pinjaman pada periode tertentu yang bisa Anda akses pada bank terkait.
  • Usaha tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Usaha memiliki kategori performing loan yang lancar
  • Usaha memiliki atau sudah mendaftar NPWP

2. Program PEN

Untuk mendapatkan pinjaman modal ini, Anda dapat mengakses informasi terkait syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dengan mengaksesnya langsung pada beberapa bank yang telah diajak kerjasama. Berikut ini adalah beberapa daftar bank yang dapat Anda tuju:

  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Kalimantan Selatan
  • Bank Ganesha, dan masih banyak lagi daftar bank lainnya.

3. BPUM

Apabila Anda sudah memenuhi indikator yang ditetapkan pemerintah namun belum muncul dalam website tersebut, segeralah mengusulkan diri kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah yang ada di kabupaten atau kota Anda mendirikan usaha. Beberapa syarat dan informasi yang harus Anda persiapkan adalah :

  • Nomor Induk Kependudukan yang ada dalam KTP
  • Nomor Induk Keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

4. BT-PKLW

Beberapa kriteria dan syarat yang akan diminta oleh petugas pendataan adalah sebagai berikut:

  • PKL dan Pemilik Warung belum mendapatkan BPUM dari Kementerian Koperasi UKM.
  • Bantuan hanya akan diberikan pada penerima yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  • Pelaku usaha memiliki dan menunjukkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca Juga: 8 Tips agar Usaha Mikro Kecil Menengah Anda Siap Bersaing

Sebagai pelaku usaha mikro, bantuan terkait dengan modal memang menjadi hal yang dinanti. Sayangnya, belum banyak pengusaha yang mengetahuinya. Dengan informasi di atas, Anda dapat mempersiapkan jenis bantuan apa yang paling sesuai dan dibutuhkan saat ini. Sebagai tambahan informasi, pemerintah resmi akan mengeluarkan kembali BLT UMKM pada tahun 2022. Meskipun untuk waktu detailnya belum ditetapkan, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen persyaratan yang mungkin akan dibutuhkan. Bicara soal kelengkapan data, gunakan Qiscus untuk membantu Anda melengkapi data terkait pelanggan dan interaksi yang terjadi selama usaha berjalan. Dengan teknologi CRM, Anda dapat melakukan analisis terhadap pelanggan jauh lebih cepat dan lebih mudah. Temukan fitur dan manfaat Qiscus lainnya dengan mengunjungi kami di sini.

You May Also Like