Legalitas Perusahaan [Bagian 2]: 5 Dokumen Penting yang Harus Dimiliki

Legalitas perusahaan
Sumber : freepik.com/pch.vector

Pemerintah memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbisnis. Mendapatkan legalitas perusahaan, termasuk izin usaha, menjadi hal yang sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan mengurangi risiko hukum lainnya. Legalitas dalam perusahaan memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar di pemerintahan sehingga pelanggan percaya bahwa bisnis Anda aman dan kompeten di bidangnya.

Sebagian besar bisnis diharuskan setidaknya memiliki satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, kota, kabupaten, atau daerah setempat. Jenis izin usaha yang Anda perlukan akan bergantung pada tempat beroperasi, produk atau layanan yang dijual, struktur bisnis, dan karyawan perusahaan. Jika perusahaan Anda memiliki banyak cabang dan beroperasi di beberapa kota, kemungkinan besar perusahaan Anda harus mengajukan lebih dari satu izin usaha.

Seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya, izin usaha/legalitas perusahaan memiliki banyak manfaat seperti melindungi bisnis, mempermudah pengajuan modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak manfaat lainnya yang dapat membantu perkembangan bisnis Anda kedepannya. Manfaat tersebut tentunya tidak lepas dari upaya yang Anda lakukan dalam mendapatkan legalitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh daerah atau pemerintah tempat Anda berbisnis.

Lalu apa saja jenis dokumen perusahaan yang harus dimiliki oleh perusahaan Anda agar mendapatkan legalitas dan menjadi badan usaha yang sah di pemerintahan? Mari kita bahas jenis-jenis dokumen tersebut.

Legalitas perusahaan
Sumber : freepik.com/Racool_studio

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan yang dibuat dan disahkan oleh notaris merupakan dokumen utama yang menjadi langkah awal berdirinya badan usaha atau perusahaan, baik PT, CV, ataupun Firma. Dokumen ini berisi informasi penting milik perusahaan seperti nama perusahaan, tempat kedudukan perusahaan, jenis perusahaan, susunan pengurus dalam perusahaan hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, dalam dokumen ini juga tercantum semua hak dan kewajiban dari pihak pelaku usaha maupun investor perusahaan. Akta pendirian perusahaan sangat penting karena akan menjadi syarat utama ketika perusahaan ingin mengurus legalitas lainnya.

2. NPWP Perusahaan

Dokumen penting lainnya yang harus dimiliki perusahaan yaitu nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Setiap perusahaan yang berdiri harus memiliki NPWP agar terdaftar secara legal dalam sistem perpajakan. NPWP menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang ingin melengkapi dokumen administrasi dan mendapatkan legalitas perusahaan. NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib ketika Anda ingin mengurus legalitas lain seperti pengajuan modal usaha, rekening koran, atau surat izin usaha perdagangan (SIUP). Untuk mengurus dokumen NPWP, Anda bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat perusahaan beroperasi

Baca Juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2]: Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dikeluarkan pemerintah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. Jenis dokumen SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yaitu SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal dibawah 50 juta, SIUP Kecil dengan modal 50-500 juta, SIUP Menengah untuk modal 500 juta – 10 miliar, dan SIUP Besar dengan modal diatas 10 miliar. SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya, itu berarti Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen penting lainnya untuk pencatatan legalitas perusahaan yaitu SKDP. Untuk dapat mengurus dokumen ini, perusahaan harus sudah memiliki akta pendirian perusahaan. SKDP berguna sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisis di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP di setiap daerah biasanya berbeda. SKDP memiliki batas waktu berlaku, untuk perusahaan yang berdomisili bangunan kantor harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali. Sedangkan untuk virtual office, perusahaan harus memperbaruinya setiap 1 tahun sekali.  

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dokumen TDP merupakan dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Dokumen ini hanya diwajibkan bagi perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Sedangkan perusahaan yang tidak masuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pengertian dan 7 Tips Meningkatkan Loyalitas Pelanggan

Itulah 5 jenis dokumen legalitas perusahaan yang perlu dimiliki agar perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih mudah dan aman. Dengan adanya legalitas perusahaan, hukum akan melindungi bisnis Anda dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. Mendapatkan izin usaha/legalitas perusahaan juga dapat menambah kredibilitas perusahaan dan menciptakan kepercayaan yang akhirnya akan meningkatkan loyalitas pelanggan. Bicara soal meningkatkan loyalitas pelanggan, cara lainnya adalah perusahaan harus meningkatkan pula pelayanan pelanggannya. Tertarik untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas pelayanan pelanggan yang paling sesuai dengan bisnis Anda? Hubungi kami untuk membangun customer experience yang lebih baik.

Baca Juga: Legalitas Perusahaan [Bagian 1]: 6 Manfaat Izin Usaha Bagi Bisnis

You May Also Like