Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2]: Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Dalam artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum membayar pajak perusahaan. Salah satu syarat awal yang memiliki beberapa proses untuk membuatnya adalah NPWP perusahaan. NPWP sendiri merupakan singkatan yang berasal dari kalimat Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan memiliki NPWP, perusahaan akan memiliki akses administrasi yang lebih mudah yang berkaitan dengan pemerintahan. Beberapa diantaranya adalah dalam urusan pengajuan pinjaman modal, impor ekspor, perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain, dan sebagainya. Oleh karena itu, memiliki NPWP harus diusahakan sejak perusahaan baru berdiri.

Karena jenis perusahaan yang bergerak memiliki jenis beragam, NPWP yang harus dimiliki juga berbeda. Untuk itu, simak syarat, cara, dan tahapan membuat NPWP perusahaan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP

Persyaratan membuat NPWP juga berbeda bagi 3 jenis perusahaan di atas. Simak detailnya berikut ini:

1. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba

  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW

2. Badan Usaha Berorientasi Laba

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak dalam negeri.
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap sendiri adalah bentuk usaha yang digunakan pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau ada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dengan kata lain surat keterangan ini
  • Fotokopi NPWP Perorangan dari pengurus bagi Wajib Pajak dalam negeri.
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Daerah bagi Wajib Pajak WNA.
  • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi Wajib Pajak dalam negeri.
  • Fotokopi surat keterangan tempat badan usaha berdiri yang dikeluarkan oleh minimal Lurah atau Kepala Desa. Bisa juga dilampirkan bersama bukti pembayaran listrik.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian badan usaha yang menunjukkan operasi kerjasama yang dilakukan.
  • Fotokopi NPWP perorangan dari salah satu pengurus masing-masing pihak yang bekerja sama. Jika salah satu pihak belum memilikinya, maka diwajibkan untuk membuat NPWP pribadi terlebih dahulu.
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan domisili minimal dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa bagi pengelola badan usaha yang berstatus WNA.
  • Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi Wajib Pajak dalam negeri.
  • Fotokopi surat keterangan tempat badan usaha berdiri yang dikeluarkan oleh minimal Lurah atau Kepala Desa.

Langkah Membuat NPWP Luring

Setelah melengkapi beberapa persyaratan di atas, segeralah membuat NPWP perusahaan. Di bawah ini adalah tahapan membuatnya dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Temukan KPP terdekat dengan perusahaan Anda lalu bawa semua dokumen yang dipersyaratkan ke kantor tersebut. Setelah sampai di KPP, Anda akan diberi formulir pendaftaran NPWP oleh petugas. Lengkapi formulir tersebut dan serahkan kembali jika sudah selesai dan ditandatangani bersama dengan semua berkas yang dibawa. Kemudian petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran NPWP yang nantinya akan digunakan untuk mengambil NPWP perusahaan yang sudah jadi.

Anda tak perlu menunggu di tempat hingga NPWP perusahaan jadi. Karena nantinya petugas akan mengirimkan kartu NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui POS paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Meskipun begitu, Anda juga dapat menunggunya apabila KPP yang dituju dapat melayani dengan lebih cepat.

Ketika KPP terdekat tidak dekat sama sekali atau jauh dari perusahaan Anda, dokumen persyaratan dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi (kurir) atau pos. Namun sebelumnya, unduh dan lengkapi formulir pendaftaran dari situs resmi Dirjen Pajak (www.pajak.go.id). Kemudian sertakan formulir tersebut dengan dokumen yang ada. Dengan sistem yang sama, petugas KPP akan mengirimkan kembali kartu NPWP dan SKT Anda.

Langkah Membuat NPWP Daring

Jika tidak sempat datang dan menjalani layanan yang ada, Anda dapat melakukannya secara daring atau online melalui situs resmi Direktur Jenderal Pajak. Simak langkahnya berikut ini:

1. Registrasi Akun

Pertama, masuk ke situs ereg.pajak.go.id/daftar dan isikan alamat email serta captcha. Sebagai langkah verifikasi, segeralah buka email Anda tersebut dan temukan pesan masuk dari Dirjen Pajak yang berisi tautan untuk melanjutkan pendaftaran. Setelah itu Anda akan diminta mengisi beberapa informasi dan melakukan aktivasi akun.

2. Mengisi Formulir

Kemudian Dirjen Pajak akan mengirimkan tautan yang kedua. Disinilah Anda akan mengisikan formulir pendaftaran NPWP. Apabila tautan tersebut belum juga dikirimkan, Anda dapat membukanya langsung dengan login melalui halaman awal www.pajak.go.id.

3. Pendaftaran NPWP Dikirim

Setelah masuk, Anda akan menemukan halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isikan semua data yang diminta dalam formulir online tersebut. Selanjutnya Anda akan secara otomatis mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara. Selesai mengisi formulir, tekan pilihan “Daftar” untuk mengirimkannya.

4. Melengkapi Dokumen Cetak

Selanjutnya Anda diharuskan mencetak dan menandatangani 2 dokumen, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

5. Mengirim Dokumen Cetak

Lalu lakukanlah scan pada 2 dokumen di atas. Dokumen soft file yang siap harus diunggah dalam situs yang sama (e-registration). Lakukan langkah ini maksimal 14 hari setelah mendaftar NPWP pada poin 3.

6. Menunggu Kartu NPWP Dikirimkan Kembali

Pendaftaran NPWP perusahaan Anda telah selesai. Anda hanya tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke perusahaan.

Setelah mengetahui langkah membuat NPWP di atas, tentu Anda akan semakin paham untuk melengkapi kebutuhan administrasi yang penting ini. Meskipun terlihat panjang, namun dapat dipastikan perusahaan Anda akan memiliki legalitas yang semakin menarik kepercayaan pelanggan terhadap bisnis. Bicara soal pelanggan, serahkan urusan pelayanan pelanggan kepada Qiscus. Melalui teknologi yang dimiliki Qiscus, Anda akan mendapatkan kualitas pelayanan pelanggan yang tinggi meskipun bisnis belum lama berjalan. Simak trik yang ditawarkan Qiscus dengan mengunjungi kami melalui tautan ini.

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 1]: Persiapan Bagi Perusahaan Baru

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 3]: Pph Badan dan Mekanismenya

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 4] : Cara Lapor SPT Online Badan Usaha

You May Also Like