Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 4]: Cara Lapor SPT Online Badan Usaha

Langkah awal yang memiliki banyak hal untuk disiapkan adalah melaporkan aset yang dimiliki kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan yang dilakukan dalam periode 1 tahun sekali ini dilakukan agar penghitungan pajak tepat jumlahnya. Istilah resmi dari kegiatan ini adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Karena pelaksanaan lapor SPT dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau badan usaha tersebut, jadi Anda harus memperhatikan beberapa aturan terbaru cara lapor SPT online berikut.

Salah satu aturan lapor SPT terbaru adalah semua wajib pajak harus menyampaikan SPT secara online atau daring. Proses ini biasanya disebut sebagai e-filing atau pengisian laporan pajak secara online. Bagi perusahaan yang menyerahkan laporan SPT ke kantor DJP langsung justru akan diminta untuk kembali dan melaporkannya secara online. Untuk itu, perhatikan panduan lengkap cara lapor SPT online berikut ini.

Mendapatkan EFIN dan Membuat Akun

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi wajib pajak, dalam hal ini badan usaha, yang dibutuhkan dalam membuat akun pada laman DJP Online. Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan lokasi perusahaan tanpa diwakilkan. Tenang saja, karena hanya langkah ini yang mengharuskan Anda datang langsung. Langkah berikutnya hingga selesai akan dilakukan secara online. Setelah mendapatkan EFIN, segeralah melakukan aktivasi secara online. Hal ini karena EFIN tersebut hanya berlaku 30 hari sejak mendapatkannya. Simak caranya di bawah ini:

  1. Masuklah situs resmi DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id.
  2. Lalu tekan pilihan “Daftar di sini”. Kemudian Anda akan sampai pada form dan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen syarat, yaitu NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah mengisikannya, tekan “Verifikasi”.
  3. Anda akan dialihkan ke halaman yang berisi identitas lengkap. Cek kembali informasi tersebut untuk memastikan kesesuaian. Baru setelah semuanya lengkap, lakukan registrasi.
  4. Masuk pada halaman awal DJP Online kemudian masukkan alamat email dan nomor telepon. Jangan lupa juga untuk membuat kata sandi yang nantinya akan digunakan untuk masuk ke akun DJP Online.
  5. Setelah beberapa saat, buka email yang Anda daftarkan tadi. Anda akan menerima tautan aktivasi dari DJP Online. Tekan tautan tersebut sebagai langkah akhir membuat akun karena akun wajib pajak badan sudah jadi.
  6. Untuk mengecek keberhasilannya, coba masuk pada halaman awal DJP Online, lalu masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat. Jika Anda berhasil masuk, artinya perusahaan atau badan usaha sudah siap melakukan lapor pajak.

Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dalam melakukan lapor SPT Online, ada beberapa dokumen yang nantinya harus Anda unggah. Beberapa diantaranya adalah :

  1. SPT 1771, yaitu formulir SPT Pph Badan yang dapat diunduh dari website resmi DJP (https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir%20SPT%201771-TKB_0.pdf
  2. Laporan Keuangan
  3. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan Biaya Promosi (jika keduanya ada)
  4. Laporan penyampaian CBCR (Country by Country Report)
  5. Bagi Wajib Pajak PP 46 : Laporan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran
  6. Bagi Wajib Pajak PT yang membebankan Utang : Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negri
  7. Bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa : Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
  8. Bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap : SSP PPh Pasal 26 ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi

Melakukan Lapor SPT

Setelah kedua langkah besar di atas selesai dilakukan, kini saatnya Anda melakukan lapor SPT Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Mengunjungi situs resmi DJP Online sama seperti poin sebelumnya. Kemudian langsung login atau masuk dengan NPWP dan Kata sandi.
  2. Temukan dan tekan pilihan “e-Filing”, lalu tekan “Buat SPT”.
  3. Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi beberapa pertanyaan. Jawablah sesuai dengan yang dimiliki badan usaha.
  4. Kemudian Anda akan diminta melengkapi formulir tersebut dengan mengunggah beberapa dokumen di atas.
  5. Lalu cek email Anda dan masukkan kode verifikasi dari DJP Online.
  6. Setelah itu, tekan “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan perusahaan Anda telah selesai.

Dengan informasi lengkap di atas, Anda akan melihat bahwa aktivitas lapor SPT online bukanlah hal yang sulit dan berbelit-belit. Untuk mempermudah mengisi beberapa pertanyaan dalam e-filing, Anda dan tim dapat menyiapkan datanya terlebih dahulu. Usahakan untuk mempersiapkan data yang dibutuhkan jauh-jauh hari untuk menghindari keterlambatan membayar pajak. Denda yang dikenakan bagi badan usaha yang terlambat membayar pajak berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Anda dapat menggunakan beberapa teknologi yang dapat membantu mengolah data-data perusahaan terkait pajak. Jika Anda menggunakan fitur CRM milik Qiscus, data mengenai profit perusahaan yang berhubungan langsung dengan pelanggan akan lebih mudah dibaca. Hubungi kami untuk manfaat CRM yang lebih nyata sekarang juga.

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 1] : Persiapan Bagi Perusahaan Baru

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2] : Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 3]: Pph Badan dan Mekanismenya

You May Also Like