Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 3]: Pph Badan dan Mekanismenya

Belum selesai dengan pajak perusahaan, kini Anda merasa harus menghadapi pph badan? Jangan panik terlebih dahulu sebelum Anda mengenal apa itu pajak badan. Siapakah yang harus membayarnya dan bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Pajak badan atau pph badan adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang berdiri dan beroperasi di Indonesia selama beberapa waktu tertentu. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pph badan sering disebut sebagai pajak perusahaan. Oleh karena itu, Anda tak perlu lagi resah harus membayar banyak jenis pajak. Meskipun begitu, Anda harus memahami bagaimana cara kerja pajak badan. Mulai dari subjek pajak, objek pajak, jenis, dan mekanisme penghitungannya.

Subjek Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, subjek pajak adalah orang atau organisasi yang dikenakan pajak. Subjek pajak juga sering disamakan dengan wajib pajak meskipun sebenarnya keduanya berbeda. Dalam peraturan tersebut, subjek pajak terdiri dari 4 jenis, yaitu :

  1. Perseorangan atau orang pribadi
  2. Warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  3. Badan usaha
  4. Bentuk usaha tetap dengan ketentuan pajak yang sama dengan badan usaha

Keempat jenis subjek di atas masih dibedakan kembali menjadi 2 kategori, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Berikut ini perbedaannya secara garis besar:

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

SPDN adalah subjek pajak yang tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun. Khusus bagi SPDN berbentuk badan usaha dan bentuk usaha tetap, terdapat beberapa kriteria yang ditentukan pemerintah, yaitu:

  • Badan usaha yang pembentukannya berdasarkan undang-undang, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan penerimaannya masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Badan usaha yang pembukuannya diperiksa dan diawasi oleh aparat fungsional negara.

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Sedangkan SPLN merupakan subjek pajak yang tidak tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 1 tahun. Dalam hal badan usaha dan bentuk usaha tetap, yaitu badan yang tidak berdiri dan tidak berkedudukan di Indonesia namun melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia.

Objek Pajak

Selanjutnya adalah objek pajak, yaitu penghasilan dari dalam dan luar negri yang didapatkan subjek pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah hal yang dapat dikonsumsi dan/atau meningkatkan harta kekayaan subjek pajak tersebut. Beberapa jenis objek pajak bagi badan usaha yang diatur dalam undang-undang adalah laba atau keuntungan usaha, keuntungan dari pengalihan harta, serta beberapa jenis keuntungan lainnya. Selain itu, penghasilan lainnya dapat berupa bunga, dividen, royalti, premi asuransi, tambahan kekayaan neto, dan masih banyak lagi jenisnya.

Kemudian untuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak diantaranya adalah sumbangan, harta hibah, warisan, bagian keuntungan yang diterima anggota Perseroan Komanditer, kelebihan dana bagi lembaga di bidang pendidikan, santunan, dan lain sebagainya.

Sumber : freepik.com/8photo

Jenis Pajak

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT badan usaha. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pph 21/26, yaitu pajak atas penghasilan para karyawan.
  2. Pph 23/26, yaitu pajak atas biaya sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan harta perusahaan kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Pajak jenis ini juga dikenakan atas penghasilan untuk pihak lain berupa bunga, hadiah, royalti, dan sebagainya.
  3. Pph 25, merupakan kredit pajak atas pph yang terutang pada akhir tahun pajak. Bagi perusahaan baru, pajak jenis ini akan dibebaskan (NIHIL) karena masih ada dalam tahun berjalan.
  4. Pph Final, yaitu pemotongan pajak atas objek pajak yang sifatnya final atau tidak dapat dikreditkan dengan pph terutang.
  5. Pph 15, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan Norma Perhitungan Khusus bagi subjek pajak tertentu, seperti badan usaha yang bergerak di bidang asuransi, pelayaran, pengeboran minyak, dan lain-lain.
  6. Pph 29, yaitu pajak atas jumlah pajak terutang perusahaan dalam 1 tahun pajak yang telah dipotong dan disetorkan kepada pihak lain.
  7. Pph pasal 4 (2), yaitu pajak atas penghasilan yang berasal dari berbagai jenis bunga, hadiah undian, transaksi saham, dan sebagainya.

Mekanisme Penghitungan

Terdapat 2 langkah besar dalam menghitung pajak perusahaan, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Pph Terutang. Secara garis besar, menghitung PKP adalah penghitungan untuk melihat pph terutang. Caranya adalah dengan mengurangi Penghasilan Neto Fiskal dengan Kompensasi Kerugian Fiskal.

Setelah mendapatkan angka PKP, lalu perusahaan menghitung nilai pph terutang. Caranya adalah mengalikan PKP dengan Tarif Pasal 17. Adapun ketentuan tarif pasal 17 ini adalah sebagai berikut:

  1. 5% untuk keuntungan kurang dari sama dengan Rp 50 juta.
  2. 15% untuk keuntungan Rp 50 juta – Rp 250 juta
  3. 25% untuk keuntungan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  4. 30% untuk keuntungan lebih dari Rp 500 juta

Itu tadi adalah beberapa hal yang harus diketahui mengenai pph badan atau pajak perusahaan. Setelah mengetahui detail di atas, kini saatnya Anda mempersiapkan laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan agar tidak ada kesalahan penghitungan pajak. Simak artikel berikutnya untuk pelaporan SPT lebih detail. Dengan melaporkan harta atau aset perusahaan dan membayarkan pajak, kepercayaan pelanggan terhadap bisnis akan meningkat. Untuk mempermudah perusahaan menganalisis peningkatan ini, gunakan teknologi CRM (Customer Relationship Management) yang Qiscus tawarkan. Temukan manfaat besar ini dengan menghubungi Qiscus melalui tautan ini.

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 1] : Persiapan Bagi Perusahaan Baru

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2] : Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 4] : Cara Lapor SPT Online Badan Usaha

You May Also Like