Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 1]: Persiapan Bagi Perusahaan Baru

Perusahaan yang baru berdiri tentu akan memikirkan bagaimana bisnisnya akan berjalan lancar. Salah satu hal yang tak boleh dilewatkan adalah membayar pajak perusahaan atau pph badan. Jika Anda berpikir bahwa membayar pph badan akan menghambat keuntungan, maka Anda salah. Dengan membayar pajak, perusahaan akan jauh lebih mudah menjalankan kepentingan administrasi, mendapatkan kredibilitas yang tinggi serta nilai tambah yang berpengaruh bagi pelanggan. Selain itu, perusahaan juga akan terhindar dari denda akibat lupa membayar pajak. Sebelum membayarkan pajak perusahaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh perusahaan. Simak daftarnya berikut ini.

Hal yang Harus Dimiliki

1. NPWP Perusahaan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal pertama yang penting bagi perusahaan baru. Fungsi utama dari NPWP adalah sebagai identitas utama wajib pajak saat melaporkan bisnis dan membayar pajaknya. Wajib pajak dalam hal ini adalah badan usaha atau perusahaan yang Anda jalankan. Sehingga NPWP yang dimaksudkan adalah NPWP perusahaan. Proses pembuatannya membutuhkan beberapa persiapan dokumen. Meskipun begitu, NPWP dapat dibuat langsung sejak perusahaan berdiri.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan

Setelah memiliki NPWP, langkah persiapan berikutnya adalah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT sesuai dengan format dari Direktur Jenderal Pajak (DJP). Pengisian data yang sering disebut dengan pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara online. Sehingga perusahaan akan semakin dimudahkan dalam membayar pajak. Dengan melaporkan SPT, perusahaan tidak perlu takut penghitungan pajak tidak sesuai dengan penghasilan yang didapatkan dan objek pajak lain yang dimiliki. Meskipun mengandung kata “tahunan”, SPT dilaporkan dengan 2 frekuensi waktu, yaitu SPT Masa yang dilaporkan sebulan sekali dan SPT Tahunan yang dilaporkan sekali dalam 1 tahun. Untuk SPT Tahunan, pelaporan dilakukan paling lambat 30 april setiap tahunnya.

3. Pembukuan

Pembukuan dapat diartikan sebagai laporan keuangan perusahaan yang dibuat dalam periode tertentu. Didalamnya memuat informasi atau data keuangan seperti modal, biaya operasional, penghasilan, penjualan dan pembelian, hingga harta yang dimiliki perusahaan. Dalam aturan pemerintah melalui Undang-Undang KUP jo. KMK No. 533/KMK.04/2000, pembukuan perusahaan memiliki syarat tertentu yang harus diperhatikan. Beberapa diantaranya adalah menjelaskan keadaan bisnis yang sebenarnya, menggunakan mata uang rupiah, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang diizinkan Menteri Keuangan, dan lain sebagainya.

4. Dokumen Pendukung

Hal berikutnya yang juga harus disiapkan adalah beberapa jenis dokumen pendukung. Dokumen ini akan sangat bergantung pada jenis badan usaha atau perusahaan apa yang dijalankan. Beberapa dokumen yang umum dibutuhkan adalah bukti pemotongan dan pemungutan pajak, faktur pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa, dan lain sebagainya. Itulah kenapa perusahaan harus memiliki pencatatan dan manajemen keuangan yang baik dari awal perusahaan berdiri agar proses pengumpulan dokumen di atas akan lebih mudah.

5. Alokasi Dana untuk Bayar Pajak

Membayar pajak berarti ada uang atau alokasi dana yang dikeluarkan untuk hal tersebut. Apalagi pajak yang dibayarkan memiliki skala yang tentu lebih besar daripada pajak penghasilan karyawan atau individu lainnya. Sehingga Anda harus mengalokasikan dana untuk membayar pajak yang juga dimasukkan dalam anggaran tahunan. Dengan begitu, Anda akan lebih siap membayar pajak. Selain itu, Anda juga akan sekaligus menghindari kemungkinan denda keterlambatan membayar akibat tidak cukupnya dana.

Sumber: freepik.com/Racool_studio

Ketentuan Membayar Pajak

Setelah mengetahui beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, saatnya Anda menyimak ketentuan membayar pajak bagi jenis perusahaan tertentu. Setiap perusahaan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJP) diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak secara mandiri oleh DJP. Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa ketentuan bagi badan usaha sebelum membayar pajak. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi perusahaan yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka perusahaan tersebut otomatis menjadi PJP. Sedangkan perusahaan yang belum mencapai angka tersebut dapat melaporkan badan usaha agar masuk dalam PJP.
  2. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PJP diharuskan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi yang dilakukan.
  3. SPT Masa dilaporkan setiap bulan dengan ketentuan tanggal yang bergantung pada jenisnya. Sedangkan SPT Tahunan paling lambat dilaporkan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Dilihat dari beberapa syarat dan ketentuan di atas, pajak perusahaan perlu diperhatikan sejak bisnis berdiri. Itulah kenapa mulai dari sekarang sebaiknya Anda mempersiapkan hal-hal yang sekiranya tidak langsung selesai. Termasuk dalam membuat NPWP perusahaan yang menjadi salah satu syarat utama. Jangan sampai menunggu keuntungan bisnis meningkat tajam untuk membayar pajak. Apalagi baru mempersiapkan syarat-syaratnya pada tahun kesekian. Akan jauh lebih baik jika Anda mengurusnya dari sekarang. Untuk meringankan beban persiapan tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan, gunakan teknologi chatbot dari Qiscus. Tidak hanya dalam 1 platform atau media sosial saja, Anda dapat mengelola pesan masuk dari beberapa platform sekaligus dalam 1 halaman. Hubungi kami untuk merasakan manfaat nyata dari Qiscus sekarang juga.

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2]: Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 3]: Pph Badan dan Mekanismenya

Baca juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 4] : Cara Lapor SPT Online Badan Usaha

You May Also Like