Anda tentu pernah membeli barang tertentu yang mengharuskan pembeli membayar PPN. Sedangkan barang yang lain tidak dikenakan. PPN adalah pajak pertambahan nilai yang jumlahnya bervariasi tergantung pada harga produk atau layanan yang diterima. Mungkin Anda akan bingung tentang aturan PPN ini dan berapa tarif untuk setiap transaksi yang dilakukan. Apalagi dengan berita terbaru bahwa tarif PPN naik 1% sejak 1 April 2022. Simak detailnya di bawah ini.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi produk maupun jasa. Pihak yang mendapat tanggungan pembayaran PPN adalah wajib pajak pribadi, badan usaha, dan pemerintah tergantung pada produk dan jasa yang diperjualbelikan. PPN sendiri telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 3]: Pph Badan dan Mekanismenya
Tarif PPN Terbaru 2022 dan Peraturannya
Terkait dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada hampir semua produk ini, pemerintah juga menerapkannya berdasarkan pada peraturan terbaru. Peraturan terkait kenaikan tarif PPN adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu kesimpulan dari peraturan di atas adalah bahwa pemerintah hanya boleh menaikkan tarif PPN maksimal 15%. Sedangkan untuk kenaikannya harus bertahap dan harus berdasarkan peraturan yang disesuaikan.
Untuk pemungut PPN sendiri dilakukan oleh perusahaan yang telah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian perusahaan ini akan menyetor kepada negara untuk setiap periode keuangan yang telah ditentukan. Skemanya dapat dilakukan dengan cara pajak keluaran atau pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika perusahaan berhasil menjual produk. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dipungut ketikan perusahaan memperoleh atau membuat produknya.
Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Barang atau produk yang dikenakan ppn memang tidak merata. Ada beberapa kriteria dan jenis barang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait barang yang dikenakan PPN. Berikut ini adalah penjelasannya.
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Baik melalui skema jual beli, jual beli dengan angsuran, tukar menukar, maupun bentuk perjanjian lainnya.
- Impor Barang Kena Pajak, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Baik untuk kepentingan sendiri maupun diberikan cuma-cuma untuk orang lain.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya penggunaan merek dari luar negeri yang dilakukan pengusaha dalam negeri. Maka pengusaha dalam negeri dikenakan ppn.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Poin ini hampir sama dengan poin sebelumnya. Bedanya, benda yang dikenakan pajak adalah jasa. Misalnya, salah satu PKP di Jakarta menggunakan jasa konsultan bisnis dari Malaysia. Maka, PKP ini dikenakan PPN karena memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar negeri.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Beberapa jenis barang yang masuk kategori ini adalah karya ilmiah, peralatan industrial, pemberian informasi ilmiah, teknikal, atau komersial, dan masih banyak lagi lainnya. Anda dapat memeriksa daftar lengkapnya dalam peraturan terkait.
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut ini adalah glosarium singkat yang bisa diperhatikan.
- Barang Kena Pajak adalah barang berwujud dan tidak berwujud yang telah ditentukan pemerintah. Contoh barang berwujud adalah motor, mobil, rumah, alat kesehatan, dan sebagainya. Sedangkan contoh barang tidak berwujud adalah hak cipta, merek produk, merek usaha, hak paten, dan sebagainya.
- Daerah Pabean adalah wilayah yang termasuk Republik Indonesia. Baik daratan, perairan, maupun ruang udara.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan pajak. Adapun untuk detailnya, Anda dapat memeriksa UU PPN Nomor 42 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kriteria pengusaha yang masuk dalam PKP adalah memiliki pendapatan bruto mencapai Rp. 4,8 miliar dalam 1 tahun buku keuangan. PKP juga dapat berupa badan usaha lain yang bukan Perseroan Terbatas (PT). Sebelum dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan harus melewati proses survei yang dilakukan di kantor pajak terdaftar.
Itu tadi adalah berbagai jenis barang yang dikenakan ppn. Dari banyaknya daftar barang tersebut, mungkin Anda pernah diminita untuk membayar PPN. Bisa juga Anda yang meminta konsumen Anda untuk membayarkannya. Khusus untuk kondisi yang kedua, Anda sebagai pelaku bisnis harus mampu menjelaskan hal ini kepada pelanggan yang kurang paham. Ketidakpahaman ini bisa menjadi dasar dari keluhan mereka terhadap Anda. Untuk itu, sampaikan peraturan tersebut dengan bahasa yang mudah diterima oleh semua jenis pelanggan.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 1]: Persiapan Bagi Perusahaan Baru
Bicara soal menerima keluhan, sudahkah Anda memiliki alat yang mendukung untuk hal tersebut? Jika belum, maka Qiscus adalah jawaban bagi bisnis Anda. Dengan fitur yang dimiliki Qiscus, pengelolaan pelayanan pelanggan khususnya dalam hal percakapan menjadi lebih efektif dan efisien. Sehingga untuk pesan masuk berupa keluhan dapat ditangani segera. Hal ini akan mencegah daftar keluhan semakin panjang. Gunakan Qiscus untuk merasakan manfaat yang nyata dengan mengikuti tautan ini.