Syarat dan 5 Langkah Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Surat Keterangan Usaha Online

Menjalankan bisnis secara tidak langsung akan mengharuskan pemiliknya melengkapi kebutuhan administrasi. Mulai dari dokumen berkaitan dengan pajak, laporan keuangan, dan sebagainya. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang merasa bahwa dokumen tersebut kurang penting. Padahal jika suatu usaha atau bisnis memiliki dokumen wajib yang lengkap, perjalanan bisnis akan semakin lancar. Salah satu jenis dokumen yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Usaha (SKU). Simak syarat dan beberapa langkah mudah membuat Surat Keterangan Usaha online berikut ini.

Begitu penting dan besarnya manfaat memiliki SKU, usahakan untuk segera membuatnya sekarang juga. Jika Anda masih bingung harus mengurus surat ini ke kantor mana, maka Anda tak perlu risau lagi. Pengurusan SKU dapat dilakukan secara mandiri atau online. Anda tinggal melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan kemudian melakukan pengunggahan secara mandiri tanpa harus mengurus ke kantor tertentu. Ikuti rangkaian cara mendapatkan SKU lebih detail di bawah ini.

Surat Keterangan Usaha Online

A. Melakukan Pendaftaran Akun

Semua langkah pembuatan SKU secara online dilakukan pada platform khusus bagi para pelaku usaha yang resmi dari Kementerian Investasi. Platform tersebut disebut sebagai Operation Support System (OSS) atau dalam istilah bahasa Indonesia menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik. Platform ini dapat Anda akses dengan mengikuti alamat https://oss.go.id/. Setelah masuk platform tersebut, Anda akan melihat pilihan Daftar dan Masuk pada pojok kanan atas.

  1. Tekan pilihan DAFTAR jika Anda belum memiliki akun. Kemudian akan muncul halaman yang menunjukkan 2 kualifikasi usaha, yaitu UMK dan non-UMK. UMK adalah bagi pelaku usaha yang modal dan aset yang dimiliki mencapai nilai maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan non-UMK memiliki 4 kategori, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.
  2. Setelah memilih salah satu dari 2 kualifikasi di atas, Anda akan diminta melengkapi beberapa informasi dasar. Jika pemilik usaha adalah perseorangan, siapkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Kemudian bagi pemilik usaha berbentuk badan usaha akan diminta mengisi email.
  3. Ketika proses pendaftaran selesai, segeralah mengecek pesan masuk email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Anda akan mendapat tautan untuk melakukan aktivasi akun.
  4. Jika proses aktivasi selesai, Anda akan menerima username dan password untuk masuk ke halaman awal platform OSS tadi.
  5. Tekan pilihan MASUK dan isikan username dan password tadi. Setelah berhasil masuk, Anda dapat mengakses pelayanan secara mandiri. Termasuk pelayanan untuk membuat SKU secara online
Surat Keterangan Usaha Online
Sumber : freepik.com/jcomp

B. Langkah Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Setelah memiliki akun pada OSS resmi, Anda dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Usaha. Simak detail langkahnya berikut ini:

  1. Ulangi langkah nomor 5 di atas, kemudian pilih kualifikasi usaha Anda seperti sebelumnya.
  2. Kemudian Anda akan diminta mengisi beberapa kolom informasi. Diantaranya adalah nama pemilik usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha, domisili pemilik usaha sesuai dengan KTP, dan lain sebagainya.
  3. Setelah semua data diisi, Anda akan dialihkan pada halaman ringkasan identitas pemilik dan usaha yang didaftarkan. Pastikan semua data yang tercantum benar, baik info maupun penulisannya.
  4. Ketika data sudah benar, pendaftar akan dialihkan pada halaman yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Usaha Anda sudah jadi. Anda akan melihat pilihan untuk mencetak dokumen tersebut. Dokumen yang dicetak secara mandiri tersebut adalah SKU resmi yang bisa digunakan untuk kebutuhan lain terkait bisnis dan usaha.

Melihat mudahnya membuat dan memiliki Surat Keterangan Usaha secara online di atas tentu tidak akan membuat Anda menunda lagi. Bahkan jika ingin melakukan pendaftaran secara langsung (offline), pemilik usaha dapat datang ke instansi tertentu untuk mengurusnya. Sayangnya, langkah ini kurang diminati karena pemilik usaha harus mendatangi pejabat RT dan RW, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan. Jadi, membuat Surat Keterangan Usaha online tetap dipilih oleh banyak pelaku usaha.

Baca Juga: Legalitas Perusahaan [Bagian 2]: 5 Dokumen Penting yang Harus Dimiliki

Segera miliki SKU untuk usaha yang semakin lancar. Selain meminimalisir kemungkinan usaha ditutup akibat tidak memiliki izin, SKU juga menjadi syarat utama untuk melakukan pengajuan bantuan modal, terutama bagi para pelaku UMKM. Kemudian, pastikan juga usaha Anda memiliki dokumen penting lainnya, seperti NPWP, Surat Izin Usaha, dan lain sebagainya. Pastikan untuk memiliki beberapa dokumen tersebut sejak usaha berdiri.

Baca Juga: Pajak Perusahaan Mendetail [Bagian 2]: Langkah Mudah Membuat NPWP Perusahaan

Bicara soal dokumen penting, ada hal lain yang juga harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis. Tentu saja hal itu adalah pelanggan dan kepuasan mereka dalam menerima produk atau layanan usaha Anda. Untuk mempermudah Anda melakukan analisis kepuasan pelanggan berdasarkan riwayat percakapan, gunakan teknologi milik Qiscus. Dengan fiturnya, Qiscus akan membantu Anda mengelola pesan pelanggan sekaligus menganalisisnya untuk periode waktu tertentu. Temukan dan rasakan manfaat Qiscus dengan menghubungi kamu di sini.

You May Also Like