Panduan Rekrutmen Karyawan [Bagian 3] : Aturan Probation

Probation adalah masa percobaan yang diberikan untuk melihat apakah karyawan tersebut sesuai apabila kelak bekerja di perusahaan. Masa probation biasanya diberlakukan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kecocokan karyawan tersebut di lingkungan kerja perusahaan. Masa probation atau percobaan  ini biasanya juga jadi penentu bagi perusahaan untuk mengangkat seorang karyawan yang baru saja lulus fase wawancara atau tes untuk menjadi karyawan tetap.

Namun ternyata masa percobaan ini bukan sekedar inisiatif yang dilakukan perusahaan untuk memastikan performa karyawan baru sesuai dengan hasil wawancara. Tetapi secara legal, terdapat peraturan hukum yang melandasi bagaimana probation dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

Manfaat Probation bagi Perusahaan

  • Menemukan karyawan yang tepat dan sesuai dengan kinerja perusahaan.
  • Melihat kemampuan calon karyawan tetap untuk melakukan adaptasi dengan perusahaan
  • Mengurangi lama waktu pemberitahuan terkait kontrak dari perusahaan.
  • Mengefisienkan waktu perekrutan karyawan yang tepat

Jangka Waktu Masa Probation

Peraturan masa probation karyawan telah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan jika diberlakukan, ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum. Artinya, masa probation adalah dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika masa probation diperpanjang? Dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai batas waktu masa probation sehingga masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Jika perusahaan memperpanjang masa probation, maka perpanjangan masa probation dianggap tidak ada sehingga secara otomatis karyawan tersebut sudah dianggap “lolos” masa probation dan menjadi karyawan tetap. Sehingga hak-hak karyawan tersebut sebagai karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Bedanya Quality Assurance VS Quality Control dan Cara Kerjanya

Hak-Hak yang harus diberikan pada karyawan selama probation

Hak-hak karyawan probation adalah suatu hal yang tidak berbeda jauh dengan hak karyawan tetap.  Secara tegas, hal ini dijabarkan pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

  • Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.
  • Perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara bila gagal memenuhi hak-hak tersebut.
  •  Perusahaan bisa terkena sanksi  jika tidak bisa memenuhi hak karyawan probation berupa pembayaran denda sebesar 400 juta rupiah. Hal itu dijelaskan pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  •  Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada melunaskan gaji karyawannya tiap bulan. Perusahaan juga wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Di sana, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Maka, apabila karyawan dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangannya.

Aturan Ketika Perusahaan Memberhentikan Karyawan pada Masa Probation

Tujuan dari adanya masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, sehingga pada umumnya, perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation adalah karena dianggap tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan. Jika Anda sebagai pengusaha mengalami kondisi seperti ini, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang ada dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan kembali bagi karyawan probation. Biasanya perusahaan akan menambah masa probation, yang awalnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Baca juga: Mulai dari Fungsi Hingga Strategi Manajemen Operasional dalam Bisnis

Bagaimana Seharusnya Masa Probation Dikelola Perusahaan

Sebelum menerima perjanjian masa probation, kewajiban karyawan adalah untuk mengajukan penjelasan yang rinci mengenai tugas dan indeks-indeks penilaian mereka.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memberikan pemaparan yang detail tentang tata cara bekerja dan rincian penilaian afektif pada karyawan barunya.

Bahkan, lebih baik juga bila perusahaan menyediakan sesi perkenalan untuk karyawan dengan atasan barunya.

Setelah itu, sesi percakapan dan evaluasi singkat perlu diadakan tiap minggunya agar kinerja karyawan dapat dikontrol dengan gampang.

Hubungan yang baik antara pegawai dan atasannya akan menciptakan suasana bekerja yang lebih efektif dan produktif. Diharapkan dengan kedekatan yang terbentuk, kedua pihak dapat diuntungkan dengan perjanjian masa probation.

Ketika Masa Probation telah Terlampaui

Ketika masalah perekrutan karyawan tetap sudah teratasi dengan adanya hasil probation. Maka kini saatnya Anda fokus untuk melakukan peningkatan usaha dengan memperhatikan tentang customer care.

Anda bisa menggunakan aplikasi Qiscus untuk membantu Anda mengatasi masalah kedekatan dengan customer. Dengan fitur multichat Anda bisa selalu merasakan pengalaman untuk selalu terhubung dengan customer selama 24 jam secara non stop dan 7 hari dalam seminggu.

Serasa memiliki asisten pribadi, Qiscus dengan Robochat nya akan membuat perusahaan selalu memberi respon secara individual terhadap semua pertanyaan customer kapan saja dimana saja. Bergabunglah dengan Qiscus sekarang juga. Dapatkan semua informasi lengkapnya di sini.

Baca juga: Panduan Rekrutmen Karyawan [Bagian 1]: Cara Seleksi Karyawan

Baca juga: Panduan Rekrutmen Karyawan [Bagian 2]: Soal Psikotes Kerja

You May Also Like